Tampilkan postingan dengan label Filsafat Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat Politik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Juni 2012

Budaya Bangsa VS Budaya Gaga

Saya memang peragu menuliskan pemikiran saya di blog. Meski saya menyadari bahwa acap kali gagasan kritis saya berguna. Namun persoalan waktu adalah persoalan yang ternyata tidak terlalu besar:-) LAMBAT karena ada yang ditunggu, CEPAT karena ada yang hendak dikejar.

Lady GAGAL memang tidak jadi konser di Indonesia. Pihak manajemennya membatalkan rencana konsernya. FPI mengadakan pesta syukuran karena konser tersebut batal, dan ratusan penggemar seni Gaga sedih, namun tak sedikit pula dari mereka akhirnya menyaksikan konser sang Gaga di Singapura. Kepolisian pun lebih lega karena potensi kericuhan berkurang di Indonesia.

Terdapat berbagai situasi yang menarik untuk disorot dari kacamata kritis.

Pertama, BUDAYA. Ternyata, budaya sebuah negara yang berdaulat bisa dengan mudahnya akan dirubah oleh budaya seorang gadis berusia 26 tahun, bukan nasionalis, bukan pemikir, maupun politikus--melainkan hanya seorang penyanyi. Hal-hal seperti ini tampaknya semakin sering terjadi. Penyanyi rumahan mengorbit seketika menjadi penyanyi papan atas; pelantun lagu Korea yang liriknya pun tak kita pahami dengan mudahnya mengubah gaya hidup remaja bahkan dewasa kini. Memang bukan mustahil jika budaya sebuah bangsa dapat dipengaruhi dengan kuat oleh seorang penyanyi. Namun itu hanya sekarang terjadi. Dulu, perubahan-perubahan besar seperti ini dilakukan oleh Karl Marx, Marcuse, Horkheimer, Adam Smith, Nelson Mandela, dan Soekarno. Hal lain yang patut dipikirkan adalah, setelah seminggu Lady Gaga gagal konser di Indonesia, apakah budaya bangsa ini masih baik? Apakah budaya bangsa itu? Sudah lama budaya bangsa ini tak dirumuskan.

Kedua, DUNIA TANPA BATAS. Tampaknya mudah bagi Gaga mengorbitkan namanya ke seluruh dunia. Saya teringat dengan Alexander the Great yang namanya pun meroket saat berusia semuda Lady Gaga. Tentu banyak juga yang sekelas Lady Gaga, seperti Justin Bieber, Connie Talbot, dan Michael Jackson. Begitu konsernya gagal diadakan di Senayan, dengan mudahnya para penggemarnya segera nongkrong di Singapura untuk menyaksikan konser akbar tersebut. Singapura memang negara yang sangat terbuka. Sejarah bangsanya menunjukkan bahwa jika mereka menjadi negara yang tertutup, maka tidak akan ada kemajuan. Namun di sisi lain, perbatasan negara, misalnya perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan dan Kepri, serta perbatasan Indonesia dengan Singapura di Kepri masih terus dalam situasi panas. Caplok mencaplok lahan, hingga penyeludupan-penyeludupan. Indonesia mengklaim bahwa batas bagian dalam wilayahnya adalah MILIK negara. Kenyataannya, rakyat perbatasan tak selamanya punya tanah sendiri. Tidak pun memiliki laut maupun harta lainnya. Kepemilikan tanah dan air di perbatasan sudah jelas-jelas dimiliki oleh segelintir orang kaya, para investor. Lantas, masih relevankah batas-batas antar negara jika pada kenyataannya dunia sedang menuju pada kondisi tanpa batas? Apakah makna sebuah batas? What is border?

Ketiga, TATA HIDUP BERSAMA. John Locke justru menegaskan bahwa tata hidup bersama itu penting. Setiap orang harus meletakkan haknya untuk menjamin langgengnya kehidupan bersama. Sebagian rakyat berpesta, sebagian rakyat menangis. Kaum mayoritas menekan kaum minoritas. Kaum minoritas menolak kaum mayoritas. Di manakah sang Leviathan yang berjanji menjaga perjanjian rakyatnya? Maka masihkah relevan sebuah tata hidup bersama dalam kondisi seperti ini?



Salam secangkir kopi!
Toast dari STF Driyarkara

Sabtu, 24 Maret 2012

HAK MILIK?

Masalah kepemilikan memang selalu hangat. Di kota besar seperti Jakarta, masalah kepemilikan tanah dan gedung tidak sedikit memicu konflik. Masih membekas di mata, bayangan liputan beberapa siaran televisi yang memberitakan “aksi jahit mulut” atas rencana pembangunan apartemen di daerah Pramuka; aksi “parang memarang” antar kelompok di beberapa wilayah; dan adanya pemaksaan yang intens terhadap masyarakat miskin untuk minggat dari areal yang akan dibangun dengan gedung-gedung pencakar langit. Terciptalah gedung-gedung megah, perumahan-perumahan elit, dan taman-taman indah yang sesungguhnya, dibalik lahan tersebut tercurah keringat ratusan rakyat miskin dan darah para pahlawan.
Isu kepemilikan tanah bukan hanya terjadi di kota besar sekelas Jakarta. Bintan misalnya, sebuah pulau kecil yang berbatasan dengan Singapura. Area wisata “Bintan Resort” yang mahsyur itu justru masih memiliki dilema dengan beberapa warga yang tidak mau menyerahkan tanahnya kepada pengelola Bintan Resort. Alhasil, mereka tinggal di tengah kawasan wisata, menikmati fasilitas yang ada meskipun manajemen Bintan Resort harus rela tak rela melihatnya. Hal seperti ini pun tidak mudah ketika masalah ini terjadi di Papua. “Ini bukan tanah Indonesia, ini tanah kami!” Ya, ujaran demikian tidak langka disampaikan oleh warga Papua.
Pertanyaan filosofis yang muncul adalah mengapa sebagian besar orang rela menjual harta miliknya dan digusur keberadaannya dari tanah miliknya, sementara yang lain sama sekali tidak mau bergeser? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dan mencoba memberikan tawaran solusi atas keadaan runyam tentang kepemilikan.
Kepemilikan tanah bukan isu baru dalam alam pemikiran. John Locke (1632-1704) misalnya, menguraikan idenya tentang kondisi asali bahwa pada awalnya, semua manusia tidak “memiliki” tanah, namun hanya mengolahnya sesuai dengan kemampuannya. Jika seseorang berbadan kuat, maka lahan yang diolahnya pun besar. Tanah menjadi persoalan ketika tanah memiliki nilai uang tertentu. Akibatnya, setiap orang berebut lahan yang lebih luas, dan saling bersaing. Dalam persaingan, amat wajar jika ada yang kalah dan menang. Yang menang menjadi tuan tanah, yang kalah menjadi kuli kebun.
Karl Marx memberikan sebuah langkah resolutif untuk persoalan rumit yang digambarkan Locke. Konsep Marx adalah agar tata kepemilikan pribadi harus didasarkan atas prinsip kesamaan dan kesetaraan. Sementara itu, John Stuart Mill memiliki argumen bahwa kepemilikan tanah hanya dapat diperoleh jika seseorang telah memberikan manfaat terhadap tanah tersebut.
Luasnya pemikiran tentang kepemilikan tanah inilah yang membentuk berbagai aliran pemikiran misalnya “libertarianianisme” (Robert Nozick) yang menganjurkan peran minimal negara, dan “liberalisme kesejahteraan” (John Rawls) yang menganjurkan peran intervensi negara dan sistem kesejahteraan sosial. Lantas, bagaimana sih yang seharusnya terjadi? Apa yang faktual terjadi adalah: 1% warga kaya menguasai 40% kekayaan dunia; 5% menguasai 71% harta dunia; 10% menguasai 85% kekayaan dunia.
Mari membedah gagasan Locke lebih dalam. Bagi Locke, pada awalnya seluruh benda di dunia tidak dimiliki siapa-siapa. Contohnya, buku. Buku ini milik Tuan A, terbuat dari pohon yang dimiliki Ibu B. Pohon itu bersumber dari biji pohon, dan biji pohon itu bersumber dari pohon yang lain, demikian seterusnya hingga tiba pada benda yang tak dimiliki siapapun. Menurut Locke, sebuah benda dapat dimiliki seseorang jika dia menambahkan “nilai kerja, nilai tambah, dan nilai kelayakan.” Artinya, seseorang yang mengerjakan sebidang tanah hingga memberikan hasil, dan membuat tanah itu lebih bernilai dari sebelumnya berhak memiliki tanah tersebut. Namun, argumen Locke tidak kuat untuk menguraikan kepemilikan tanah. Sebab, semua argumen itu hanya berlaku selama “masa pengolahan” dan tidak lebih. Pemilikan menjadi tetap irasional. Robert Nozick pun mengkritik argumen Locke atas kepemilikan berdasarkan nilai kerja. “Jika saya memiliki cairan, lalu saya menuangkannya ke laut, apakah laut menjadi milik saya?” Tentu saja pemikiran Locke tidak menjawab pertanyaan seperti ini.

Pagi ini, saat saya mengaduk kopi luwak, saya terpancing informasi menarik dari inspirator saya yang menceritakan apa yang dibacanya dari buku “Membina Pendidikan Sejati” karya Ellen G. White. Terlepas dari penulisnya yang diklaim mendapat wahyu dari Yang Adikodrati, saya tertarik dengan gagasannya yang kiranya dapat menjadi salah satu alternatif solusi. Gagasannya bersumber dari pemaparannya tentang sejarah. Ya, tulisann.ya lebih condong kepada sejarah bangsa-bangsa, khususnya bangsa Israel yang dituliskan dalam kitab taurat. Hak milik adalah istilah yang sudah dikenal sejak dulu, sejak zaman bangsa Israel menerima langsung wahyu dari Allah. Tanah dibagi rata kepada 1 suku bangsa Israel kecuali suku Lewi yang ditugaskan untuk mengatur tata ibadah di bait suci. Seseorang boleh menjual tanah miliknya kepada orang lain, asal bukan menjual milik anaknya. Tanah yang dijualnya dapat dibelinya kembali sewaktu-waktu dan orang yang membeli tanahnya wajib membrikan tanahnya jika orang tersebut sudah membayarnya kembali. Demikian pula jika seseorang berutang, dia dapat membayarnya dengan memberikan tanah miliknya kepada si pemberi utang. Namun pada tahun ketujuh , si pemberi utang harus mengembalikan tanahnya kepada pemilik aslinya kembali. Pada tahun ketujuh, sebagaimana tradisi Israel, adalah tahun cuti. Tahun itu hanya digunakan untuk pergaulan sosial dan waktu utnuk kedermawanan. Tidak ada yang bekerja di kebun, dan hasil kebun pada tahun ketujuh dinikmati bersama, khususnya diberikan untuk orang miskin. Kondisi historis ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perebutan kekuasaan, tidak ada kemelaratan permanen setelah menjual atau memberikan tanah, tidak pula ada kemiskinan yang amat parah, karena setiap warga menikmati hasil bersama. Tidak pula ada pembodohan yang membuat seseorang hanya menjadi kuli kebun terus menerus, tidak ada konflik kepemilikan, dan cara seperti ini secara historis mampu mencegah kemiskinan.
Deskripsi historis ini bukan saja logis, namun amat mungkin menjadi argumen kuat tentang kepemilikan. Jika saja manajemen PT. Freeport, serta berbagai perusahaan lainnya menyempatkan diri berefleksi tentang hak milik, kiranya kesimpulan yang sama akan ditemukan.

Salam secangkir kopi!
Toast dari Semanggi

Selasa, 06 Maret 2012

BUDDHISME

FILSAFAT POLITIK & ILMU POLITIK

TUGAS TERSTRUKTUR 1

1.      Mengapa Filsafat Politik akan kerdil tanpa didukung Ilmu Politik? Dan sebaliknya, mengapa Ilmu Politik akan kerdil tanpa didukung Filsafat Politik?
Dua pertanyaan di atas memberikan penegasan bahwa filsafat politik dan ilmu politik merupakan dua hal yang berbeda namun sama-sama membahas politik. Perbedaan kajian filsafat dan ilmu-ilmu dalam mengamati realitas bukanlah sesuatu yang baru. Pada ilmu-ilmu, untuk memahami realitas yang ada dilakukan pendekatan deskriptif. Sedangkan pada filsafat, sebuah realitas dikaitkan dengan disiplin normatif. Disiplin normatif maksudnya adalah disiplin yang merumuskan sesuatu secara ideal. Pertanyaan-pertanyaan pada ilmu-ilmu cenderung mudah diketahui dimana mencari jawabannya, sementara pertanyaan-pertanyaan filosofis atau normatif cenderung sulit menentukan di mana dan bagaimana mencari jawabannya (Wolff 2006, “introduction,” 1-5).
Perbedaan tersebut juga dapat dilihat pada cara ilmu-ilmu (dalam hal ini ilmu politik) dan filsafat (politik) memandang politik sebagai objek kajian. Misalnya dalam mengkaji permasalahan Papua sebagai tata hidup bersama, filsafat politik mempertanyakan apakah negara Indonesia mutlak diperlukan untuk terbentuknya tata hidup bersama di Papua; ilmu-ilmu mempertanyakan dampak pemerintahan negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua. Saat filsafat politik menalar urgensi negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua, jelaslah bahwa filsafat politik berupaya memberikan pernyataan nilai (value statement). Sementara temuan ilmu politik terhadap dampak pemerintahan negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua memberikan pernyataan faktual atau factual statement (Herry-Priyono 2010, 6-7).
Filsafat politik yang memberikan dasar normatif tentunya berisi argumen yang disusun dengan nalar. Argumen tersebut tidak mustahil menggunakan data-data deskriptif yang bersumber dari hasil kajian ilmu politik (Herry-Priyono 2010, 7), karena dengan jalan itu, argumen yang disusun semakin kaya. Maka filsafat politik akan sulit menentukan apakah Papua lebih baik terpisah dari Indonesia atau tetap bersatu dengan Indonesia jika tidak didukung data deskriptif faktual tentang dampak pemerintahan negara Indonesia bagi tata hidup bersama di Papua. Senada dengan itu, ilmu politik tidak mudah menentukan apakah pemerintahan negara Indonesia membawa kebaikan bagi tata hidup bersama di Papua, sebab menalar baik atau buruknya pengaruh pemerintahan Indonesia bagi tata hidup bersama merupakan ranah normatif (yang ada pada kajian filsafat politik).
Mencuplik perbedaan filsafat politik dan ilmu politik, apakah filsafat politik yang sarat nilai tidak perlu dihubungkan dengan ilmu politik yang sarat fakta? Bagaimana mungkin sesuatu dapat dinyatakan “baik” secara normatif jika “secara faktual tidak dibuktikan baik?” Demikian pula, bagaimana mungkin sesuatu dapat “disimpulkan baik secara faktual” jika berdasarkan nalar sesungguhnya tidak “baik”? Di sinilah ilmu politik dan filsafat politik saling melengkapi. Maka tidak naïf jika menyebutkan bahwa filsafat politik akan kerdil tanpa ilmu politik, dan sebaliknya, ilmu politik akan kerdil tanpa filsafat politik.

2.      Metode Resolutif-Kompositif Filsafat Politik Thomas Hobbes dan gagasan filsafat politiknya.
Metode filsafat Thomas Hobbes berhubungan dengan pemaknaannya terhadap filsafat. Bagi Hobbes, filsafat adalah kajian sebab-akibat, dan metode yang paling tepat adalah cara untuk menemukan akibat dari sebab (dan sebaliknya). Terkait dengan itu, metode Hobbes dalam berfilsafat adalah dengan melakukan langkah “resolusi” (resolution) dan “komposisi” (composition). Resolusi adalah mengurai, mencopot satu persatu setiap partikel dari sesuatu kemudian dianalisis; Komposisi adalah menata ulang seluruh bagian yang sebelumnya telah dicopot untuk dianalisis, dilakukan pendekatan sintetik (Herry-Priyono 2010, 45). Tentu metode yang digunakannya bukanlah satu-satunya penyebab kemahsyuran temuan filosofisnya. Namun dengan metode itu, Hobbes telah mampu menguraikan seluruh unsur dalam suatu tata negara (melalui filsafatnya tentang manusia), kemudian merumuskannya kembali sebuah tata negara yang lebih baik daripada kondisi tata negara sebelumnyan (melalui filsafatnya tentang politik, atau tata negara).
Langkah resolusi (atau resolutif) yang dilakukan Hobbes adalah dengan melihat unsur-unsur terkecil sebuah tata negara yaitu manusia tanpa negara dan hukum (Herry-Priyono 2010, 45-46). Inilah yang dikenal dengan “kondisi asali.” Beberapa tesis Hobbes tentang manusia adalah: 1) manusia selalu bergerak tiada henti karena memiliki “isi” yaitu nafsu mencapai keberhasilan, kepuasan, reputasi, dan kekuasaan, dan ia hanya akan berhenti jika dihalangi kematian atau dihambat orang lain; 2) manusia bersaing ketat (menyerang atau bertahan) dan penuh ketegangan untuk mendapatkan “keberhasilan” dan “kekuasaan” karena keberhasilan dan kekuasaan langka; 3) manusia berhak membunuh orang lain atau melakukan apapun untuk bertahan hidup, meraih keberhasilan, dan memperkuat “kekuasaannya”; 4) manusia selalu siap untuk berperang (homo homini lupus); 5) manusia takut mati dan takut kepada orang lain; dan 6) manusia memiliki hukum alami; 7) manusia tidak diatur oleh moralitas. Karena di sana tidak ada “baik” dan “tidak baik.” (Wolff 2006, 10-11; Herry-Priyono 2010, 10-11). Namun manusia memiliki hukum alami. Hukum alaminya adalah tidak memerangi asalkan orang lain pun tidak memerangi; tidak menggunakan hak membunuh sejauh orang lain pun tidak melakukannya; dan tidak melanggar perjanjian sejauh orang lain pun tidak melanggarnya (Wolff 2006, 14; Herry-Priyono 2010, 11). Tentu keadaan menjadi lebih baik dengan hukum alami. Namun siapa yang dapat menjamin hukum alami tersebut ditegakkan? Dengan pertanyaan seperti inilah  Hobbes memulai filsafatnya tentang tata negara dengan langkah kompositif.
Dalam langkah kompositif, Hobbes menggagas diperlukannya kekuatan pemaksa untuk menjamin hukum alami ditegakkan—agar setiap manusia tidak dihantui ketakutan terus menerus (Wolff 2006, 14). Meskipun secara individual, “perang” adalah keputusan rasional pada kondisi asali, namun secara kolektif, pembentukan sebuah tata negara adalah rasional karena menawarkan damai (Wolff 2006, 14-15). Dasar kekuatan negara adalah perjanjian setiap orang yang mengadakan kesepakatan, dan penjamin penegakan hukum alami itu adalah negara, dapat personal atau instansi. Negara tersebut berdaulat, karena tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi darinya (Herry-Priyono 2010, 11). Dari pemikiran inilah Hobbes memunculkan istilah Leviathan sebagai metafora “negara.”. Negara adalah bentukan rakyat, pilihan rakyat dan merupakan hasil perjanjian setiap rakyat.


Sumber:
Wolff, J, An Introduction to Political Philosophy. New York: Oxford University Press, 2006.
Herry-Priyono, B. “Filsafat Politik, Bahan Kuliah Program Matrikulasi Program Pascasarjana
Filsafat STFD.” Jakarta, Mei 2010.

Rabu, 15 Februari 2012

HARUSKAH ADA INDONESIA?

Indonesia. Ya, Indonesia. Hampir semua memahami bahwa Indonesia adalah sebuah negara (khususnya bila teringat dengan pidato Bung Karno pada 1945). Sebuah terminologi klasik yang artinya adalah "tanah" dan "air" (Indo dan Nesos). Tidak banyak yang tahu bahwa bahkan nama negara ini bukanlah buatan pribumi, tapi seorang berkebangsaan Inggris karena melihat gugusan pulau di Indonesia yang teramat banyak. Tidak naif jika menyebutkan bahwa Indonesia, Negara Indonesia, terbentuk bahkan bukan dari dewa, bukan oleh Soekarno dan bukan oleh Jawaharlal Nehru serta tokoh-tokoh termahsyur dunia saat itu.

Marilah menoleh sejenak ke Indonesia yang bukan Indonesia. Indonesia yang bukan sebuah kesatuan, tetapi gabungan dari suku-suku dan kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Mataram, Kerajaan Sriwijaya, dan lain sebagainya. Suku-suku dan kerajaan-kerajaan yang berlokasi di Indonesia. Suku-suku dan kerajaan-kerajaan inilah yang kemudian dijajah oleh negara-negara yang lebih kuat seperti Belanda, Inggris, Portugal, Spanyol, dan Jepang. Mari hidup dalam era itu! Kerajaan yang satu sedang berperang dengan kerajaaan yang lain, namun tidak sampai di situ, kerajaan berperang pula melawan bangsa penjajah. Rakyat pun saling berperang merebut lahan, merebut kekuasaan, dan merebut perhatian para raja.

Seharusnya cuplikan tersebut ada di masa lalu. Amat disayangkan, keadaan sekarang tidak jauh berbeda dengan dulu. Setiap individu dalam negara berperang untuk mencapai keberhasilan, kekuasaan, kekayaan, dan kehormatan. Bahkan setiap komunitas seakan-akan "berperang" untuk mencapai kekuasaan--walau tidak dapat dihindari, kekuasaan berjumlah sangat sedikit. Sebab jika semua menjadi penguasa, lantas siapa yang menjadi dikuasai? Maka di mana ada penguasa, maka ada yang dikuasai. Di mana ada pemenang, di sana ada yang kalah. Penggusuran rumah-rumah penduduk di metropolitan untuk dijadikan apartemen dibalas dengan aksi jahit mulut. Penegakan hukum yang lemah dibalas dengan aksi bakar diri. Keadaan ini dapat menggiring pemikiran moralitas, mengapa harus ada kekuasaan jika kekuasaan justru menimbulkan perang yang seharusnya tidak ada? Mengapa harus menjadi Indonesia jika tokh keadaannya sama seperti dulu? Filsafat kiranya dapat menjawabnya melalui logika negatif dengan mempertanyakan: bagaimana jika sebuah negara tidak ada?

Pertanyaan tersebut mengingatkan kembali pada tiga tokoh besar filsafat politik: Thomas Hobbes (1588-1679), John  Locke (1632-1704), dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Pada pemikiran ketiga filsuf inilah tulisan ini akan mencoba menemukan jawaban. Sebab "Dari apa yang ada, kita tidak dapat menyimpulkan apa yang seharusnya ada" (D. Hume). Bukan berarti bahwa karena negara ada, maka seharusnya sebuah negara itu ada. Mari mengandaikan sebuah negara tidak ada, karena itu sangat mungkin.

THOMAS HOBBES
Kita mulai dari pemikiran Thomas Hobbes. Hobbes meyakini bahwa sangat mungkin untuk membentuk sebuah non-negara. Itulah yang disebutnya sebagai keadaan asali. Hobbes mendasari pemikirannya tentang keadaan asali berawal dari pengertiannya tentang teori gerak (oleh Galileo Galilei). Sebelum Galileo, pertanyaan yang kerap didiskusikan adalah: "mengapa benda tetap bergerak?" Dari sanalah Galileo menemukan bahwa pertanyaan tersebut kurang tepat. Seharusnya adalah mempertanyakan mengapa sebuah benda bergerak dan mengapa berubah arah saat bergerak. Berdasarkan pengenalan Hobbes terhadap Galileo melalui buku dan pengenalan langsungnya, Hobbes menyimpulkan bahwa manusia sesungguhnya bergerak. Tidak akan terhenti kecuali jika ada yang menghentikannya (apakah kematian, atau manusia lain yang melarangnya).

Gerak manusia bagi Hobbes diisi oleh sebuah naluri, sensasi, hasrat, nafsu, imajinasi, pikiran, bahasa, dan lain sebagainya. Maka benar jika Hobbes yang dikenal sebagai filsuf politik ini sebenarnya mengawali pengertiannya tentang politik dari filsafat manusia. Hobbes menyimpulkan manusia akan bergerak terus menerus untuk mencapai hasratnya, yakni keberhasilan, kesuksesan, dan lain sebagainya. Sayangnya, objek-objek hasrat itu langka, sehingga pencapaian hasrat sangat kompetitif dan tidak jarang menimbulkan konflik karena setiap manusia selalu kuatir kalau hasratnya direbut. Manusia penuh ketakutan. Penuh hasrat. Siapapun yang menghalangi hasratnya akan disingkirkan, sebab jika tidak demikian maka hasratnya tidak terpenuhi. Bahkan kematian pun menjadi hal yang paling ditakutkan. Itulah sebabnya Hobbes mengeluarkan pernyataannya yang amat dikenal: HOMO HOMINI LUPUS EST.

Perlu diingat, Hobbes sedang menceritakan keadaan asali. Keadaan yang tidak ada hukum, tidak ada kekuasaan, dan tidak ada moralitas (karena moralitas hanya ada jika ada baik dan benar, ada hukum).  Namun bagi Hobbes, manusia dalam keadaan asali memiliki hukum alami (daya nalar). Daya nalar tersebut kemudian mendorong manusia untuk mencari cara memenuhi hasratnya tanpa merasa ketakutan (ketakutan diperangi dan ketakutan dibunuh manusia lainnya). Dengan itu, maka dibentuklah sebuah perjanjian bersama: 1) Tidak akan memerangi, jika tidak diperangi. 2) Setiap orang menyerahkan haknya untuk membunuh, selama orang lain pun melakukan hal yang sama. 3) Saling menepati janji. Tampaknya keadaan menjadi lebih baik, karena manusia akan hidup dengan lebih tenang. Namun siapa yang akan menjamin agar perjanjian tersebut tidak dilanggar? Hobbes memberikan jawaban: LEVIATHAN. Leviathan adalah metafora dalam kitab suci Kristiani dan Yahudi melukiskan buaya laut yang perkasa dan ditakuti (sekaligus Hobbes menjadikan itu menjadi judul bukunya yang amat mahsyur: LEVIATHAN). Manusia yang sama-sama ketakutan dan terancam membentuk sebuah Leviathan, kekuatan berdaulat--dan inilah yang disebut negara--fungsinya adalah untuk melindungi manusia. Jika negara adalah bentukan bersama, maka absurd jika manusia secara logis menolak dirinya sendiri.


JOHN LOCKE (1632-1704)
Tidak jauh berbeda dengan Hobbes, Locke mengakui bahwa keadaan asali itu ada. Kondisi asali bagi Locke adalah kondisi kebebasan, kesetaraan, dan setiap orang terikat oleh "hukum alami." Raja/ Ratu bukanlah utusan Tuhan, karena semuanya bebas dan setara. Namun apakah kebebasan tersebut tidak akan menimbulkan maslaah baru semisal bebas membunuh, bebas menyakiti dan bebas melakukan penyiksaan demi mencapai kebebasannya? Locke menegaskan bahwa kebebasan hanya akan menjadi teduh jika ada hukum alami. Hukum alamilah yang melarang seseorang untuk membunuh, menyakiti, dan melukai orang lain yang juga mencari kebebasan.

Kondisi asali menurut Locke tampaknya lebih adem, serta lebih menawarkan kondisi yang jauh lebih baik. Tidak ada pertentangan, seluruhnya damai. Jika demikian mengapa harus ada sebuah negara? Locke menyatakan bahwa negara berguna sebagai penjamin pelaksanaan "hukum alami." Selain itu, sejak manusia mengenal UANG, setiap manusia kemudian berebut lahan, hasil bumi, dan lain sebagainya karena semua memiliki nilai tukar. Di sinilah letak kekacauan kondisi asali menurut Locke. Maka diperlukan sebuah kekuasaan yang lebih kuat untuk menjaga dan melindungi hak milik pribadi. Sehingga bagi Locke, "tugas pokok negara adalah melincungi hak milik pribadi" (Second Treatise of Government, hlm. 63).

JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke, Rousseau justru tidak menganggap bahwa kondisi asali adalah seperti apa yang disampaikan Hobbes dan Locke. Sebab bagaimana mungkin membandingkan keadaan modern dengan keadaan di hutan belantara?  Namun demikian, Rousseau meyakini bahwa tidak ada "keadilan" dalam kondisi asali. Manusia dalam kondisi asali tidak melukai orang lain adalah karena manusia memiliki naluri alami untuk tidak melukai. Manusia sesungguhnya hidup soliter. Tidak ada yang perlu diperebutkan dan dipertentangkan, sebab manusia hanya membutuhkan TIDUR, MAKAN, dan PEMUASAN SEKS. Mungkin manusia membutuhkan orang lain untuk menolong saat sakit, namun alam dalam kondisi asali justru sebenarnya membuat manusia tidak mudah sakit.

Manusia dalam kondisi asali menurut Rousseau tidak menghasrati kekuasaan. Manusia yang dilengkapi free-will dan kemampuan untuk peningkatan kapasitas diri (inovasi, namun bukan seperti Hobbes yang menganggap inovasi adalah lewat kompetisi) kemudian membawa manusia kepada pengertian tentang kerjasama. Bekerjasama untuk berburu membuat manusia lebih cepat mendapatkan hewan buruannya, sehingga manusia bisa memiliki waktu luang, lebih cepat tidur, lebih cepat makan, dan dapat memuaskan seks. Dari situlah muncul barang-barang luxury untuk mengisi waktu luang manusia. Dari titik inilah manusia yang satu kemudian melirik manusia lainnya, muncullah rasa iri, rasa terhormat dan terhina, sehingga kondisi asali berubah menjadi pertengkaran. Orang-orang kayalah yang kemudian membuat aturan tentang keadilan untuk menjamin keadaan tetap aman. Dengan demikian, negara bagi Rousseau adalah bentukan orang-orang yang "berada di atas angin" yang berguna untuk menjamin tidak terjadinya perang dan pertengkaran.


Pendekatan logika negatif dari ketiga filsuf tersebut nyatanya telah memberikan sebuah pemahaman bagaimana sebuah negara menjadi penting. Indonesia menjadi penting untuk melindungi warganya, membuat warganya tidak diserang, melindungi harta milik warga, dan menjamin tidak adanya perang antar manusia. Pemberitaan media tentang penderitaan rakyat marginal, harta milik warga yang dikorupsi, dijarah, perang suku, perang agama, dan perang ide dalam panggung politik nasional--jika semuanya ini tetap ada di Indonesia, maka Indonesia yang bagaimanakah seharusnya ada?


Salam secangkir kopi.
Toast dari Semanggi!

Selasa, 07 Februari 2012

SEKILAS: FILSAFAT POLITIK

Hari ini masih dalam gairah diskusi hangat media tentang Tsunami Partai Demokrat.:-) Mengapa permasalahan Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan Andi Malaranggeng layak disebut politik Partai Demokrat?:-) Terkait dengan itu, mencuplik filsafat politik akan menarik.

Politik berasal dari kata "polis" yang artinya adalah kota. Politik adalah tata hidup bersama. Politik dapat ditinjau dari pendekatan historis dan pendekatan tematik. Pendekatan historis dapat dilakukan dengan melacak asal-usul gagasan tentang politik itu, dari pemikir-pemikir yang terlibat, dan melihat asal pemikirannya hingga hari ini. Tidak mudah ya?:-) Pendekatan tematik adalah pendekatan yang hanya melihat penanda, tongga, konsep-konsep sentral saja yang akan menjadi kajian filosofis. Tulisan ini akan mencoba mendefinisikan politik, filsafat, filsafat politik, dan ilmu politik. Pendefinisian ini disusun atas pembacaan diktat mata kuliah Pengantar Filsafat Politik bimbingan Dr. Herry Priyono di STF Driyarkara (pada 7 Februari 2012).

APA ITU POLITIK?
Polisi, Hukum, Pajak, dan Penjara, adalah politik. Mengapa Polisi berhak untuk menangkap orang, menilang orang dan mengatur lalu lintas? Mengapa seseorang yang dipuja-puja kemudian ditangkap karena kasus korupsi? Lantas apa hak orang untuk meminta pajak kepada seluruh rakyat? Apa pula yang mendasari Polisi untuk memenjarakan orang lain?:-) Anehnya, jika saya berbelanja buku, itu tidak disebut sebagai politik. Jika Presiden berbelanja, itu disebut politik.
Sebagaimana politik merupakan tata hidup bersama, politik hanya didefinisikan sebagai politik jika ada penggunaan alat kekuasaan untuk menentukan arah hidup bersama, dan penggunaan kekuasaan untuk menentukan corak hidup bersama.

APA ITU FILSAFAT?
Filsafat adalah upaya untuk mencari hikmat. Atas pembacaan terhadap tulisan Isaiah Berlin yang berjudul Introduction to Philosophy, filsafat berusaha menjawab berbagai pertanyaan yang mendasar seperti: apa itu keadilan? apa itu kebenaran? Filsafat mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendasar (dan pada umumnya sulit untuk dijawab) namun diketahui metode menjawabnya.

APA ITU FILSAFAT POLITIK?
Filsafat politik hanya akan berguna jika saja manusia tidak menganggap bahwa baik buruknya tata pemerintahan tidak dianggap sebagai nasib saja. Filsafat politik memberikan justifikasi pemerintahan yang baik dan buruk, karena dapat membedakan pemerintahan yang baik dan buruk. Selain itu, dianggap normatif karena mencoba mengkaji mengapa demokrasi itu baik dan mengapa buruk--berdasarkan keketatan argumen nalar/ logika (bukan karena pengaruh seseorang). Kalau tidak ada gagasan yang baik, filsafat politik tidak berguna. Ini adalah cabang dari ilmu filsafat. Meskipun akan sulit untuk memisahkan filsafat dan politik dalam berbagai bagian.
Tentunya masih ingat bahwa filsafat merupakan kajian yang mencoba menjawab apa itu polis? (Metafisis); Kenapa harus hidup bersama? Mana lebih baik hidup di hutan atau bersama (Etis). Sebenarnya dapat juga dikaitkan dengan etika politik. Namun etika politik lebih praktis, tidak seluas kajian filsafat politik yang mencakup metafisika, epistemologis, dan etika/ estetika.
Pemerintahan dalam kajian filsafat politik maksudnya adalah gugus-gugus kelembagaan yang menyangga hidup bersama (dari kacamata manajemen/ pemegang otoritas politik). Berbeda dengan filsafat sosial, yang mana filsafat sosial adalah polis dalam pandangan masyarakat atau tatanan sosial.

APA ITU ILMU POLITIK?
Mengapa disebut sebagai ilmu politik? Ilmu politik adalah ilmu tentang tata pemerintahan, yang metodenya banyak dipinjam dari fisika dan astronomi. Karenanya maka ilmu politik banyak berbicara tentang aturan, faktor-faktor apa yang membuat tata pemerintahan ada di sebuah negara. Pada umumnya metodenya mengukur regularitas tata pemerintahan. Inilah yang menyebabkan ilmu politik sangat jarang menetapkan baik buruknya sebuah tata pemerintahan (dan lebih banyak menggunakan statistik). Hal ini terjadi karena adanya penyerapan metode fisika dan astronomi dalam bidang ilmu ekonomi, politik, dan sosiologi.
Filsafat politik dan ilmu politik kemudian bergandengan tangan, karena tidak akan dapat menghasilkan sebuah pengertian yang  baik tentang politik. Ilmu politik membutuhkan sebuah kepastian sebuah tata pemerintahan yang baik dan buruk untuk kemudian dapat mencari data-data yang akan dianalisis. Sebaliknya, filsafat politik akan dapat menentukan baik buruknya sebuah tata pemerintahan jika terdapat data-data yang mencukupi dalam memberikan deskripsi keadaan politis.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya tidak berlebihan jika Indonesia membutuhkan pendekatan-pendekatan filosofis dan ilmu-ilmu dalam merumuskan banyak hal politis. Indonesia yang merupakan negara (politis) selalu memerlukan pembenahan dan perenungan kritis terhadap tata hidup bersama. Tata hidup bersama Indonesia hampir saja tidak khas, dan hampir saja mengabaikan kajian-kajian filosofis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan politis--seakan-akan tidak ada waktu untuk berefleksi politis.